blank
Berita dana haji untuk pembiayaan IKN dipastikan hoaks. Foto : SB/dok

JAKARTA(SUARABARU.ID)- Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan tidak pernah membuat pernyataan menggunakan dana haji untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu menindaklanjuti beredarnya tangkapan layar dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai Pemerintah untuk IKN Nusantara.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022), menyebut informasi tersebut hoaks.

Baca Juga: Danone Indonesia, Kemkominfo, Dewan Pers dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks untuk Jurnalis

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin di Jakarta.

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin.

Baca Juga: Video Viral Penemuan Mayat di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Emas Ternyata Hoaks

UUNo 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden SBY mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Kewenangan BPKH

blank
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, Ahmad Fauzin. Foto : SB/dok

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Baca Juga: Metafisika, Riil atau Hoaks – Tulisan Kedua dari Dua Seri (Habis)

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.

“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya.

“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tandas Fauzin.

Muharno Zarka