blank

KENDAL(SUARABARU.ID)-Sebanyak 32 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal menerima remisi khusus, atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin(02/05/2022).

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kepala Lapas Terbuka Kelas II B Kendal, Rusdedy mengatakan, Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Rusdedy juga menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

“Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan tetapi sebagai bentuk apreasiasi atau penghargaan negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” papar Rusdedy.

Menurut Rusdedy, pemberian remisi ini bukan kebijakan yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham, tetapi juga merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM dan lembaga HAM di dunia.

Remisi juga tidak hanya dilaksanakan oleh sistem penjara di Indonesia tetapi juga penjara di seluruh dunia.

Namun demikian, dalam pelaksanaan pemberian remisi ini, adanya prinsip kehati-hatian dan bebas biaya.

“Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari biaya;” tandasnya.

Acara kemudian dilamjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan(SK) Menkumham, tentang Pemberian Remisi Khusus secara simbolis kepada dua warga binaan.

Rusdedy mengatakan, pemberian remisi kepada para warga binaan ini, karena mereka memang berhak memperoleh remisi hari raya Idul Fitri dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“32 warga binaan Lapas Terbuka Kelas II B Kendal memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari kepada empat warga binaan, satu bulan kepada 24 warga binaan dan satu bulan setengah sebanyak satu warga binaan. Sedangkan lainnya sudah bebas,” ujarnya.

Rusdedy menambahkan, remisi merupakan salah satu sarana penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dengan membentuk narapidana menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya dan taat kepada hukum.

“Pemberian remisi hari raya ini bertujuan untuk memotivasi para warga binaan supaya berkelakuan lebih baik. Sehingga siap berbaur dengan masyarakat saat sudah bebas nanti,” ucap Rusdedy.

Salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan, Nur Chamid mengaku senang mendapatkan remisi di hari lebaran ini.

“Alhamdulillah saya mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan. Saya akan terus berkelakuan baik selama di Lapas Terbuka Kelas II Kendal ini, sehingga bisa cepat bebas dan kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam ceramah usai salat Ied, Kiai Mas’ud menyampaikan tauladan Rasulullah SAW yang berani mengakui kesalahan dan memaafkan kepada orang-orang yang berlaku aniaya terhadap beliau.

“Rasulullah SAW akan selalu memaafkan orang-orang yang berbuat dhalim atau salah kepadanya. Sedangkan kepada orang yang pernah tanpa sengaja disakiti, tanpa sungkan dan malu beliau meminta maaf, bahkan mendoakan supaya orang yang merasa sakit hati kepada beliau, akan didoakan sempai jadi ahli surga,”bebernya.

Acara diakhiri dengan ramah tamah Kalapas dan para pejabat Lapas Terbuka Kelas II Kendal serta para warga binaan. Spw