blank
TERJARING - Tiga pasangan mesum terjaring mendapat pembinaan dari Satpol PP Kota Tegal. (foto: dok/ist)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menjaring tiga pasangan mesum di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal pada Kamis (28/4/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, MB Budi Santoso, menyampaikan sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dan keluhan dari warga terkait digunakannya rumah kos-kosan yang digunakan untuk mesum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, benar adanya pihaknya mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri dalam kamar kos-kosan tersebut, selain itu juga didapati pasangan tersebut membawa alat kontrasepsi kondom dan obat kuat.

Ia menyampaikan bahwa sidak usaha kos-kosan ini berdasar pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.

Budi mengatakan bahwa Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan arahan di setiap kelurahan kepada pemilik usaha kost-kostan agar tidak asal menerima tamu.

Terkait dengan sangsi yang diberikan, Budi menyampaikan pihaknya akan meminta tiga pasangan mesum tersebut, berikut pemilik kos membuat surat pernyataan, ditanda tangani dan bermaterai, untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Satpol PP Kota Tegal juga akan menghubungi pihak keluarga ketiga pasangan mesum tersebut, karena menurut Budi mereka masih ada yang berstatus pelajar, agar orang tua juga mengetahui sehingga pengawasan kepada anaknya agar ditingkatkan.

Status ketiga pasang yang terjaring razia, satu pasang diantaranya berstatus mahasiswa, dan dua pasang berikutnya berstatus sudah bekerja, dan rata-rata berusia di bawah 30 tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 20 tahun. Khusus untuk pemilik kos, Budi menghimbau agar segera mengurus izin, kaitannya dengan operasional kos-kosan yang dimilikinya.

Sanksi bagi pelaku usaha kos-kosan diberikan sesuai dengan aturan melalui tahap-tahapan. Satpol memberikan pemanggilan bagi Pelaku usaha kos, melakukan pembinaan, apabila masih melanggar diberikan teguran pertama, jika tidak di indahkan juga diberikan teguran ke dua dan jika sampai teguran ketiga tidak diindahkan maka Pemerintah Kota bisa menutup tempat kos-kosan tersebut.

“Kita akan bisa menutup usahanya, sesuai dengan tahapannya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Budi. “Saya berharap, pelaku usaha kos-kosan di Kota Tegal tidak asal menerima tamu, tidak hanya mengejar hunian saja, namun tetap harus menjaga kondisi lingkungan,” pungkas Budi.

Nino Moebi