blank
Muhammad Syariful Wa’i

JEPARA (SUARABARU.ID)Bupati Jepara periode 2017-2022  akan  purna pada tanggal 22 Mei 2022. Sebagai gantinya, akan diisi dengan Pejabat Bupati yang diangkat oleh Presiden atas usulan Gubernur Jawa Tengah. Sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Kepala Daerah posisi pejabat bupati akan diisi oleh PNS atau ASN  yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pengisian  Pejabat Bupati Jepara ini akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022 hingga terpilih Bupati Wakil Bupati Jepara hasil Pilkada 27 November 2024. Ini berarti, hampir dua tahun Jepara akan diisi oleh Pejabat Bupati yang memiliki kewenangan sama dengan bupati definitif. Waktu yang cukup lama. Karena itu wajar jika warga Jepara berharap banyak terhadap kinerja Pejabat Bupati ini.

Mengingat penting dan strategisnya posisi Pejabat Bupati, maka Suarabaru.id, akan menurunkasn sejumlah pendapat dan harapan warga Jepara secara bersambung. Harapannya akan menjadi masukan bernilai  bagi Pejabat Bupati Jepara 2022 – 2024. (Redaksi)

Menurut  Muhammad Syariful Wa’i, rentang waktu  2 tahun itu tidak cukup panjang untuk berharap terlalu banyak. Tetapi juga tidak bisa dibilang pendek untuk dibiarkan lewat begitu saja. Apalagi 2 tahun ini adalah 2 tahun yang sangat krusial menentukan masa depan Jepara. Sebab  di dalamnya ada proses-proses suksesi, baik dalam lingkup legislatif maupun eksekutif.

Karena itu menurut  pria yang akrab disapa Ms.Wa’i diperlukan  kepemimpinan yang kuat (meskipun bersifat sementara), serius, visioner  dan berorientasi pada masa depan untuk kemajuan daerah yang menjadi prasyarat utama stabilitas daerah. “Kepemimpinan yang memastikan berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan pada masa-masa transisi ini,” tegas Muhammad Syariful Wa’i yang juga menjabat  Wakil Ketua Pengurus Tanfizdiyah PCNU Jepara.

Itu juga berarti agenda-agenda pembangunan daerah, baik kebijakan ataupun berbagai program yang lain harus dipastikan berjalan sesuai jadwal dan kebutuhan. “Tidak boleh mandeg hanya untuk menunggu hadirnya pimpinan daerah definitif hasil pilkada 2024,” ujarnya

Agenda-agenda daerah yang sedang dan akan dilaksanakan harus tetap terlaksana, atau bahkan yang kemarin tertunda, belum sempat dikerjakan oleh bupati yang sekarang.

Misalnya, perbup sebagai aturan pelaksanaan perda difabilitas (disabilitas?) tidak boleh menggantung terlalu lama sehingga tidak implementatif. “Juga PR-PR lain yang mungkin ada, yang ditinggalkan oleh bupati lama.,” ujarnya

Menurut Ms. Wa’I jabatan pimpinan daerah yang bersifat sementara dan kepemimpinan yang tidak berasal dari pilihan rakyat tidak dapat menjadi alasan untuk bekerja asal-asalan, sekedar perintang waktu atau tidak mengutamakan pelayanan kepada rakyat.

Pemegang jabatan bupati Jepara 2022-2024 juga mestinya figur yang tidak bermasalah secara hukum, politik dan moral. Tidak memicu masalah baru khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan dalam mengelola proses suksesi kepemimpinan daerah.

“Akan baik sekali jika PJ bupati Jepara juga membangun komunikasi dan relasi yang baik dengan elemen-elemen masyarakat Jepara formal maupun non-formal,” pungkasnya.

Hadepe