“Tak hanya itu, mereka juga membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya disaksikan orang tua pelaku, personil Polsek dan petugas Stasiun,” kata Supriyanto dalam rilis yang diterima hari ini.
Tindakan elemparan rangkaian KA Mutiara Selatan, lanjut Manajer Humas KAI Daop 6, terjadi pada 24 April 2022 sekitar pukul 05.24 WIB. Pelemparan kereta apidilakukan pelaku ketika rangkaian KA melintas di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.
Tindakan berbahaya langsung diketahui petugas yang segera melakukan pengamaman terhadap para pelaku yang belakangan ternyata masih belia.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian . Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut. “Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” jelasnya.
Bagus Adji