blank
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr Rudianto Sumarwono M.M

JEPARA (SUARABARU.ID) – Hasil klarifikasi tim KASN terhadap sejumlah  penyimpangan Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam   pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Lingkungan   Pemkab Jepara kini tengah disusun dan dianalisis oleh tim. Setelah selesai KASN akan melakukan gelar perkara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr Rudianto Sumarwono M.M, kepada SUARABARU.ID Sabtu (23/4-2022) saat ditanya tentang perkembangan kasus Jepara. “Rabu hingga Jumat 20-22 April 2022, Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan klarifikasi ke berbagai pihak terkait di Jepara,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selanjutnya atas hasil temuan di Jepara, tim akan rapat untuk menindaklanjuti dan melakukan analisis atas  hasil pertemuan, klarifikasi dan dokumen-dokumen  lain di Jepara. “Atas dasar itu tim akan menyusun laporan pelaksanaan tugas di Jepara serta menyusun draf rekomendasi. Selanjutkan temuan akan memasuki tahapan gelar perkara yang dilakukan dalam Rapat pimpinan KASN,” ungkap   Rudianto Sumarwono.

Tahapan berikutnya  tim akan melakukan perbaikan-perbaikan  terhadap rekom sesuai arahan rapat pimpinan KASN dan kemudian menyampaikan rekom KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian  dan pihak-pihak terkait.

Ketika ditanya tentang jadwal pelantikan 28 April 2022 yang disusun oleh  Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun            2022 di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Jepara, Rudianto Sumarwono menegaskan,

Pemkab boleh saja menyusun jadwal pelantikan,  tetapi pelantikan harus menunggu rekomendasi dari KASN.

Hadepe