JEPARA (SUARABARU.ID) – Hasil klarifikasi tim KASN terhadap sejumlah penyimpangan Bupati Jepara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jepara kini tengah disusun dan dianalisis oleh tim. Setelah selesai KASN akan melakukan gelar perkara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr Rudianto Sumarwono M.M, kepada SUARABARU.ID Sabtu (23/4-2022) saat ditanya tentang perkembangan kasus Jepara. “Rabu hingga Jumat 20-22 April 2022, Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan klarifikasi ke berbagai pihak terkait di Jepara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selanjutnya atas hasil temuan di Jepara, tim akan rapat untuk menindaklanjuti dan melakukan analisis atas hasil pertemuan, klarifikasi dan dokumen-dokumen lain di Jepara. “Atas dasar itu tim akan menyusun laporan pelaksanaan tugas di Jepara serta menyusun draf rekomendasi. Selanjutkan temuan akan memasuki tahapan gelar perkara yang dilakukan dalam Rapat pimpinan KASN,” ungkap Rudianto Sumarwono.
Tahapan berikutnya tim akan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap rekom sesuai arahan rapat pimpinan KASN dan kemudian menyampaikan rekom KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan pihak-pihak terkait.
Ketika ditanya tentang jadwal pelantikan 28 April 2022 yang disusun oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Rudianto Sumarwono menegaskan,
Pemkab boleh saja menyusun jadwal pelantikan, tetapi pelantikan harus menunggu rekomendasi dari KASN.
Hadepe