KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Unit Reskrim Polsek Salaman, Polres Magelang, berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Desa Krasak, Salaman, Kabupaten Magelang. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni DKP (21) warga Kaliabu, Kecamatan Salaman dan seorang pelajar berinisial lAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede (31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan, kuku jari telunjuknya terlepas.
Kapolsek Salaman AKP Marsodik SH mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi pada Minggu (17 April 2022) sekitar pukul 02.00 Wib. Tepatnya di Dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang.
“Saat itu kedua orang korban sedang duduk-duduk bersama teman-temanya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata yang mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Kapolsek, Rabu (20/4/2022).
Saat kejadian, korban Dede berusaha menutupi kepalanya dengan tangan. Namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuknya sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah.
Kedua tersangka mengalami luka pada bagian kepala. “Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Salaman,” jelasnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, petugas Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 01.00 kami berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang,” jelas Marsodik.
Sementara itu tersangka DKP menerangkan, motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya. Saat itu DKP menjadi korban, akan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib.
“Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran akhirnya saya balas dendam,” akunya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni tiga potongan batu bata warna merah yang digunakan memukul korban. Selain itu jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49 yang dipakai tersangka DKP. Juga kaos oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG yang dipakai IAF. Selain itu satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka dan satu unit motor Honda CB warna cokelat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar, namun proses hukum tetap berjalan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni tindak pidana di muka umum secara bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Marsodik.
Eko Priyono