KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polsek Muntilan, Polres Magelang, berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan diduga akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang di Jalan Pemuda Muntilan, Magelang.Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Pemuda Muntilan ada pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (20/4/2022).
Selebihnya dia menyampaikan, kasus itu bermula ketika pelaku bersama korban Zega Artursatriana (23) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, minum minuman keras pada Sabtu, (16/4) sekitar pukul 01.00 di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
“Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama, pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan.
“Pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam clurit dan ketika pukul 10.00 korban datang, terjadi saling menantang untuk berkelahi. Pelaku mengambil clurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, ” jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.”Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah clurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Eko Priyono