RIAU (SUARABARU.ID) – Pelajar SMP Negeri di Kuansing ditangkap usai mencoba membakar sekolahnya sendiri dengan menggunakan BBM pertalite pada Rabu (13/4/2022).
Siswa SMP Negeri 1 Kuantan Hilir tersebut nekat melakukan pembakaran sekolahnya hanya karena ditegur sang guru. Tak hanya sekolah, tersangka juga mencoba membakar salah satu guru.
Siswa SMP berinisial AW (15) awalnya ditegur guru lantaran makan di dalam kelas saat bulan puasa. AW lalu tak terima dengan perlakukan guru tersebut.
Sebelum membakar sekolah, AW sempat menonton film action tentang bagaimana cara membakar gedung.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan kronologi kejadian pelajar yang membakar sekolah tersebut.
“Kejadian ini berawal ketika seorang siswa berinisial AW (15) ditegur oleh gurunya bernama Asman. Saat itu siswa tersebut kedapatan sedang makan di salah satu ruang kelas,” ujar Kombes Narto kepada Riauonline.co.id–jaringan Suara.com, Jumat (15/4/2022).
Sang guru yang melihat AW makan padahal bulan Ramadan lalu menegur.
“Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah,” terang Kabid menirukan perkataan sang guru.
Ke esokkan harinya, AW menonton sebuah film action bercerita tentang pembakaran sebuah gedung. Muncul ide gila sang murid untuk membalas dendam atas teguran yang diterimanya dari sang guru.
“Rabu, 13 April 2022 sebelum berangkat sekolah siswa memasukan patahan obat nyamuk bakar ke dalam sakunya, lalu berangkat menuju sekolah, namun di tengah perjalanan tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 liter dan membeli satu kotak korek api,” ungkap Narto.
Tiba di sekolahnya, AW melihat sebuah kantong plastik di dalam sebuah tong sampah. Kemudian dirinya memasukan BBM pertalite ke dalam kantong dengan cara membuka kran pada karburator sepeda motornya.
Tidak berfikir panjang, tersangka AW langsung menaiki tangga kelas 7.5 dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas.
“Plastik bekas yang berisi BBM tersebut diletakkannya di atas meja selanjutnya tersangka AW membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik tersebut dan tersangka AW mengikuti pelajaran sekolah dikelas 7.2.”
“Berselang satu jam kemudian terdengar teriakan sejumlah siswa melihat ada kebakaran. Sejumlah guru langsung berusaha memadamkan api,” lanjut perwira menengah bunga tiga ini.
Setelah api dapat dipadamkan, guru-guru berkumpul dan mengumpulkan seluruh siswanya serta menanyakan siapa yang memicu terjadi kebakaran di salah satu ruang sekolah. Namun para siswa tidak ada yang mengaku.
Kemudian guru membuka CCTV sekolah dan diketahui bahwa sekitar 07.00 WIB, tersangka AW bersama temannya duduk di depan kelas yang terbakar.
Kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.
Namun tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada di dalam tong sampah dan mengisi kembali dengan BBM selanjutnya tersangka AW mencari guru tersebut dan tersangka menyiramkan BBM tersebut kepada guru bernama Asman.
Ketika AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru yang bernama Asman melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling, sehingga tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut.
Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan AW.
“Terhadap tersangka AW dipersangkakan Pasal 187 KUHP jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas dia.
Muha