blank
Agus Sarwono (tengah), sesuai dengan SE Kemenaker, THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan. Foto: dok/ist

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Jelang Lebaran kali ini, pihak perusahaan diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelumnya. Jika tidak membayar THR, pihak perusahaan terancam sanksi, mulai teguran hingga pembekuan operasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono mengatakan, pemberian THR adalah kewajiban dari pengusaha pada pekerja.

”Maka dari itu, pengusaha harus memberikan THR pada pekerja, sesuai aturan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Agus Sarwono dalam keterangannya di Temanggung, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA: BMKG Sebut Sebagian Besar wilayah Indonesia Cerah Berawan

Dijelaskan dia, saat ini ada 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung. Badan usaha itu dari mulai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang.

Sedangkan untuk skala sedang sampai dengan besar, terdapat 94 perusahaan, dengan jumlah karyawan 18.045 orang. ”Saat ini tercatat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR,” jelasnya.

Disampaikan juga, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Baznas Bantu Rehab Rumah Junaidi yang Hampir Roboh

”Kami mengimbau untuk perusahaan yang mampu, membayar THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah disepakati,” tegas Agus.

Berdasar aturan, imbuhnya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan, minimal satu bulan atau lebih. Selain itu juga pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu, ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikali besaran gaji satu bulan.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Melambung, Disperindag Grobogan Diminta Turun ke Lapangan

Dikemukakan Agus, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

”Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,” tuturnya.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. Untuk perusahaan yang sudah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu.

BACA JUGA: Kakanwil Jateng Beri Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan ZI

Agus menyampaikan juga, perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya, akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Sanksi ini diatur pada Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana perusahaan akan dikenakan sanksi, apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Dinperinaker sendiri telah membentuk pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR 2022, aduan terkait dengan THR.

Riyan