WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kakek S (62), kini ditahan di Polres Wonogiri, diduga karena telah ‘mengihik-ihik’ bocah perempuan di bawah umur.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Kakek S berlangsung di salah sebuah desa di Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan, sebagai tersangka, Kakek S, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini, terungkap saat korban sebut saja Sekar (8), menuturkan secara polos tentang perlakuan Kakek S pada dirinya. Tentu saja, ini membuat berang orang tua Sekar.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, setelah Sekar yang masih berstatus sebagai siswi Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) tersebut, diperiksakan ke Puskesmas. Ini karena Sekar mengeluh sakit karena alat vitalnya bengkak.
Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban, segera menangkap Kakek S. Pria kelahiran Wonogiri Tanggal 15 April 1960 tersebut kemudian ditangkap dan ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.
Bersama itu petugas juga meminta keterangan dari saksi-saksi, dan menyita alat bukti berupa pakaian korban. Dari pemeriksaan awal, terungkap kejadian pencabulan pada Sekar berlangsung di rumah tersangka.
Bambang Pur