Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melakukan penangkapan terhadap AYI (22) dan FY (20) yang tengah asyik menegak minuman keras di kawasan Gelora Manahan Solo. Foto:Dok/Resta Ska

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) jenis ciu . SM (55) asal Kadipiro Banjarsari ditangkap berikut barang bukti puluhan liter ciu oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.

Plisi juga  berhasil menangkap AYI (22) dan FY (20) asal Wanareja  Karanganyar yang tengah berpesta miras di kawasan Gelora Manahan Solo.

“SM dan AYI serta FY, ditangkap pada 9 April 2022 malam berikut barang bukti 35 liter ciu. Semua tersangka diproses hukum Tipiring,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi ketikadikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, S.H., SIK, MH.

Penangkapan terhadap SM, lanjut Kompol Dani Permana Putra, berlangsung sekitar pukul 23.45 Wib. Saat itu  Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah, mendapat aduan masyarakat melalui call center .

Warga melaorkan di rumah  SM  di Kadipiro Banjarsari Solo sering berlangsung  transaksi jual-beli minuman keras. Laporan masyarakat benar adanya, terbukti di kediaman SM ditemukan barang bukti 23 botol kemasan air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu dan satu botol kemasan air mineral kapasitas 600 ml juga berisi miras sejenis.

Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Surakarta. Beberapa menit kemudian, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta juga menangkap AYI (22) dan FY (20) yang tengah asyik menenggak minuman keras di kawasan Gelora Manahan Solo.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti miras dua botol air mineral ukuran 600 ml berisi Miras Jenis Ciu, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diproses secara Tipiring, terangnya.