blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HAP, Direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU) terkait tindak pidana korupsi dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2017-2020.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimny Agustinus SH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo SH menyampaikan, tersangka HAP selaku Direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU) bersama NA (Direktur Keuangan PT RBSJ) dan Arief Budiman SE (meninggal karena Covid-19) sebagai Direktur Utama PT RBSJ, telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD.

“Mereka menggunakan dana PT RBSJ/BUMD dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi secara melawan hukum tersangka membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan RUPS,” ungkapnya, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, tidak ada perjanjian kerja sama soal investasi tersebut. Begitupun hasil analisa dari tim independent, investasi itu ternyata bodong.

Dijelaskan bahwa PT RBSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006, maksud dan tujuan pendirian BUMD antara lain untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, tersangka HAP bersama NA dan Arief Budiman telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD, yang diajukan oleh tersangka HAP dan disetujui NA selaku Direktur Keuangan dan Arief Budiman selaku Direktur Utama dengan alasan sebagai uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi.

“Total dana yang digunakan investasi itu sebesar Rp 7,361 miliar. Dana itu dicairkan secara bertahap. Dari dana yang dikorupsi, tersangka baru mengembalikan sebesar Rp 4,067 miliar,” tuturnya.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan tersangka HAP, Pemkab Rembang mengalami kerugian sebesar Rp 3,294 miliar sesuai hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Rembang.

Atas perbuatannya, tersangka HAP dijerat karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 miliar,” tandasnya.

Ning