JEPARA (SUARABARU.ID) – Karut-marut pengelolaan Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang mengemuka karena kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terindikasi cacat hukum hendaknya cepat diselesaikan. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut akan dapat menurunkan kinerja ASN dan kepercayaan masyarakat terhdap birokrasi di daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Ir Achid Setyawan Candraningrat, M.Si, salah satu mantan Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara menanggapi kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun 2022 yang panitia seleksinya semula tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal Instansi Pemerintah setempat.
“Akibatnya proses seleksi dianggap cacat hukum oleh DPRD karena dalam semua regulasi unsur pejabat setempat ini diharuskan ada” ujar Achid Setyawan yang pernah menduduki sejumlah jabatan eselon 2 di Pemkab Jepara.
Kasus yang tidak segera diselesaikan ini kemudian memunculkan persoalan lain seperti promosi dan mutasi pejabat yang tidak didahului penilaian kinerja oleh tim kinerja, mutasi 5 Pejabat Tinggi Pratama yang juga dinilai cacat hukum serta rekomendasi KASN yang tidak dijalankan.
Menurut Achid Setyawan penyelesaian dapat dilakukan internal oleh Pemkab Jepara, atau intervensi oleh BKN, KASN, Mendagri dan MenPAN RB yang memang mendapatkan mandat dari peraturan perundang-undangan untuk membina tata kelola manajemen ASN di daerah.
“Jalan akhir bisa diselesaikan di Pengadian Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Baik jika persoalan ini dapat diselesaikan oleh Pak Bupati sebelum akhir jabatannya 22 Mei 2022, ” paparnya.
Hadepe