KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kudus akhirnya menggelar rolling pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan. Hasilnya, Fraksi Partai Gerindra tersisih tak mendapatkan satu pun jatah pimpinan alat kelengkapan dewan.
Padahal Fraksi Gerindra merupakan Fraksi terbesar kedua di DPRD Kudus setelah PDIP. Gerindra memiliki tujuh anggota yang mana enam dari Partai Gerindra sendiri dan dua dari PPP yang ikut bergabung.
Proses rolling yang digelar Kamis (7/4) sore sendiri awalnya berjalan lancar. Proses pemilihan pimpinan Komisi A, B dan C berjalan cukup cepat.
Namun, situasi alot muncul saat proses pemilihan pimpinan Komisi D. Karena tak kunjung mencapai kata sepakat, proses pemilihan sempat ditunda beberapa kali hingga kemudian dilanjutkan pada malam hari.
Alotnya proses pemilihan tersebut menyusul persaingan antara calon ketua dari PKB Ilwani dan Gerindra Zainal Arifin. Beberapa kali proses lobi dilakukan, namun tetap gagal mencapai keputusan.
Hingga akhirnya, peta persaingan pun berubah. PKB akhirnya bisa memenangi pertarungan meski figur yang diajukan menjadi Ketua Komisi D berganti dari Ilwani menjad Ali Ikhsan.
Dari hasil rolling tersebut, hampir semua partai memperoleh jatah menempati pimpinan alat kelengkapan. Hanya Partai Gerindra saja yang akhirnya tersisih dan tak mendapatkan satu pun jatah pimpinan.
Berikut susunan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kudus
Komisi A
Ketua : H Rinduwan (PDIP)
Wakil ketua : Ruston Harahap (PKS)
Sekretaris : Ali Muklisin (P Golkar)
Komisi B
Ketua : Anis Hidayat (P Golkar)
Wakil ketua : Nurhadi (PKB)
Sekretaris : Mas’ud (P Nasdem)
Komisi C
Ketua : Rochim Sutopo (PAN/F.ANHD)
Wakil ketua : Aris Suliyono (PDIP)
Sekretaris : Superiyanto (P Nasdem)
Komisi D
Ketua : Ali Ikhsan (PKB)
Wakil Ketua : Umi Bariroh (PKS)
Sekretaris : Ngateman (PDIP)
Bapemperda
Ketua: HM Sutriyoni (Hanura/F.ANHD)
Wakil Ketua : A Khoiril Badawi (PKB)
Badan Kehormatan
Ketua : H Peter M Faruq (PDIP)
Wakil Ketua : Sayid Yunanta (PKS).
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, rolling pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD merupakan amanat dari tata tertib yang mana masa keanggotaan alat kelengkapan dewan maksimal 2,5 tahun dan setelahnua bisa dipilih lagi.
Dengan perubahan komposisi ini, Masan berharap seluruh personel anggota dewan bisa segera menyesuaikan diri di posisinya masing-masing.
“Kami berharap seluruh anggota segera melakukan penyesuaian apalagi saat ini DPRD juga dihadapkan pada tugas pembahasan LKPJ Bupati,”paparnya.
Tm-Ab