blank
Kantor Kejari Kudus. Fot:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kajari Kabupaten Kudus Adrian dengan jajarannya diadukan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI. Pengaduan menyusul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Kajari saat penyelidikan kasus dana hibah KONI periode 2016-2021.

Pengaduan terhadap Kajari dan jajarannya tersebut dilakukan oleh Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro. Menurutnya, Senin (11/4) mendatang, dirinya diundang untuk menjalani pemeriksaan atas aduan tersebut di Kejati Semarang.

“Senin mendatang saya akan diperiksa oleh Jamwas Kejagung atas aduan tersebut di Kantor Kejati Semarang,”kata Didik, Kamis (7/4).

Didik mengungkapkan, laporan atas Kejari Kudus dan jajarannya tersebut sudah dilayangkannya ke Jamwas Kejagung pada 31 Oktober 2021 silam. Hanya saja, tindaklanjut pemeriksaan baru dilakukan saat ini karena pandemi.

Dalam laporannya, Didik menyebut aduan dilayangkan atas ketidakprofesionalan proses penyelidikan Kejari Kudus atas dana hibah KONI periode 2016-2021.

“Ada beberapa ketidakprofesionalan yang dilakukan Kajari dan jajarannya,”ujar Didik.

Beberapa tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut, kata Didik diantaranya saat proses penyelidikan yang dilakukan, diduga ada intimidasi pemerasan terhadap sejumlah pengurus KONI yang dimintai keterangan.

Bahkan, Wakil Bendahara KONI yang notabene perempuan dan berusia lansia, diperiksa mulai jam 09.00 WIB pagi sampai pukul 18.00 WIB tanpa boleh memegang handphone.

“Yang bersangkutan bahkan sampai menangis karena ditakut-takuti dan diintimidasi,”paparnya.

Didik menyatakan, Kasi Intel juga secara terang-terangan meminta uang kepada Ketua KONI Kabupaten Kudus namun tidak diberikan.

Bahwa yang lebih parah lagi, Kajari secara terang-terangan melalui telepon telah meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada salah satu pengurus KONI Kabupaten Kudus.

“Namun oleh pengurus tersebut hanya diberikan sebanyak Rp 10 juta, hingga
akhirnya Kajari Kudus sempat mengancam akan mengundang terus pengurus tersebut,”paparnya.

Sudah Diperiksa BPK

Sementara, Ketua KONI Kudus Imam Triyanto mengaku juga mendapat undangan dari Jamwas Kejagung untuk dimintai keterangan soal aduan tersebut.

“Iya saya juga dipanggil untuk dimintau keterangan,”kata Imam.

Disinggung mengenai materi aduan, Imam membenarkan atas ketidakprofesionalan kinerja Kajari Kudus dan jajarannya saat melakukan penyelidikan.

“Iya memang ada dugaan intimidasi dan pemerasan,”ujar Imam.

Imam menambahkan, proses penyelidikan dana hibah KONI yang dilakukan Kejari juga dinilai tidak berdasar. Pasalnya, sejak tajun 2016, LPJ KONI Kudus selalu diperiksa BPK dan dinyatakan tidak ada masalah.

Selain itu, kata Imam, sejak 2016-2021, kepengurusan KONI juga sudah berganti tiga kali. Dan dirinya menjabat sebagai Ketua KONI pada Maret 2021.

“Anehnya, justru kepengurusan saya yang terus diundang untuk dimintai keterangan,”paparnya.

blank
Kajari Kudus Adrian dan jajarannya. Foto:ig kejari kudus

Kajari Membantah

Terpisah, Kajari Kudus Adrian saat dikonfirmasi membantah semua tuduhan yang dialamatkan pada dirinya dan jajarannya.

“Tidak benar itu, semua tidak benar,”kata Kajari saat dikonfirmasi via telepon.

Adrian juga menampik semua isi dari aduan yang dilayangkan ke Jamwas Kejagung baik terkait ketidakprofesionalan maupun dugaan intimidasi dan pemerasan.

Lebih lanjut, kata Adrian, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut termasuk melakukan tindakan hukum balik atas aduan tersebut

“Ya nanti kita lihat dulu dan kita kaji bagaimana langkah hukum lebih lanjut,”paparnya.

Tm-Ab