blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) Tahun 2022 ini, Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat THR untuk para Buruh/Pekerja diminta jangan lagi ditunda seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebab tahun 2020 lalu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

blank
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim. Foto: Dok/ist

“Surat Edaran tersebut, membuka celah “pengusaha hitam”, untuk membayar THR tahun 2020 lalu, secara bertahap atau dicicil bahkan sampai ditunda,” jelas Aulia Hakim, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah kepada SUARABARU.ID, Senin (4/4/2022).

Oleh sebab itu, lanjutnya, diharapkan pemerintah pusat dalam hal ini Menaker, tidak menerbitkan lagi SE yang aneh-aneh, agar tahun 2022 ini, khususnya di Jawa Tengah Buruh/Pekerja dapat menerima THR secara penuh, tidak lagi dicicil apalagi ditunda.

Karena menurut Aulia, tahun 2022 ini Kondisi perekonomian Indonesia mulai pulih seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, yang merupakan imbas dilonggarkannya pembatasan sosial. Bank Indonesia pun sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran yang tak jauh berbeda, yakni 4,7%-5,5% pada 2022 ini.

“Maka tidak ada lagi alasan lagi untuk menunda pembayaran THR. Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun wajib bisa dibayarkan 100% tanpa syarat apapun,” tegas Aulia

Apalagi, imbuhnya, kondisi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Buruh/Pekerja saat ini banyak yang mengalami kesulitan akibat kenaikan harga sembako dan naiknya BBM per 1 April 2022 kemarin.

“Oleh sebab itu, khusunya Menteri Tenaga kerja agar jangan “aneh aneh” lagi dalam mengeluarkan regulasi terkait THR,” pungkasnya.

Absa