JAKARTA (SUABARU.ID) – Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dinilai sangat berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sufmi Dasco menyatakan sudah mempelajari dengan saksama pemecatan ini, dan dia menyebut bisa dinyatakan tidak sah. Dia menilai pemecatan dokter Terawan tidak sah karena baru direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Menurut dia, hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi PB IDI sementara pengurus lama sudah demisioner dan kepengurusan baru belum dilantik.
“Lalu keputusan pemecatan tersebut dibacakan dalam Muktamar IDI oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan,” ujarnya seperti dikutip suara.com
Sufmi Dasco mengaku belum menjalin komunikasi dengan dokter Terawan terkait persoalan pemecatan tersebut. “Namun saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Saya percaya Menkes dapat menyelesaikan polemik tersebut dengan menjalin komunikasi dengan pengurus PB IDI yang baru,” kata dia.
Dia meyakini pengurus PB IDI yang baru dapat mengakomodasi dan melakukan komunikasi yang baik terkait persoalan pemecatan dokter Terawan dengan difasilitasi Menkes.
“Saya meminta kepolisian menyelidiki oknum-oknum yang membuat kegaduhan ini dan diproses secara hukum. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang karena hal-hal yang seharusnya dilakukan sebuah organisasi namun dijalankan perseorangan,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu pekan lalu.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. “Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, beberapa waktu lalu.
wied