blank
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani bersama RIS, pelaku pembunuhan di eks Jonas Photo Semarang saat ungkap kasus di Mapolda Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam di PT Fokus Nusantara eks Studio Foto Jonas Photo Kota Semarang, diungkap polisi.

Diketahui pelaku berinisial RIS merupakan pelaku tunggal yang sebelumnya sudah merencanakan aksi kejahatannya itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani mengungkapkan, RIS yang beprofesi sebagai seniman dan pelukis tersebut ditangkap dirumahnya di Karangsambung, Kebumen.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti kamera dan lainnya,” ungkap Djuhandhani saat ungkap kasus terkait pembunuhan di eks Jonas Photo Semarang, Kamis (31/3/2022).

Dari hasil penyidikan petugas, sebelum menjalankan aksinya pelaku telah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya dan berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara.

“Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya),” jelas Djuhandhani.

“Saat korban lengah, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri,” tambahnya.

Usai melumpuhkan korban, pelaku menjalankan aksinya dengan membobol masuk PT Fokus Nusantara, dan mengambil beberapa kamera serta pernak-perniknya yang tersimpan di etalase.

“Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas,” jelas Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, motif pelaku melakukan kejahatannya karena ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase, bekas tempat studio foto itu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lainnya itu rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia,” tuturnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, dan 2 lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kepada masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya, Djuhandhani mengimbau agar melaksanakan prosedur penjagaan 2 orang saat malam hari.

“Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, sehingga jika ada 2 orang yang menjaga, ada yang membantu mengawasi,” tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) serta Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Ning