blank
Petugas saat melakukan proses daur ulang sampah di PDU Kabupaten Kudus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus serius dalam menangani permasalahan sampah dengan menjalankan PDU (Pusat Daur ulang) yang berlokasi di selatan Pasar Baru Kudus.

Ketua TP PKK Kabupaten Kudus, Mawar Hartopo, ikut menyaksikan secara langsung proses daur ulang sampah pada hari Rabu (30/3) kemarin. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan PKK dalam masalah pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Hal ini dianggap perlu untuk mempermudah proses pengelolaan sampah ketika disetor ke bank sampah ataupun PDU.

“Bicara tentang sampah memang persoalan yang tidak ada habisnya. Mari kita mulai terapkan pilah sampah mulai dari rumah. Saya sendiri sudah mulai pilah sampah dengan mengkategorikannya jadi tiga, sampah organik biasanya sisa masak, sampah plastik yang bisa diolah seperti botol-botol, dan sampah yang tidak bisa diolah,” ujarnya.

Ia berharap, ilmu dari proses pengolahan sampah diharapkan dapat disampaikan sebagai edukasi masyarakat. Para peserta yang diantaranya perwakilan bank sampah unit desa diajak untuk segera bisa menyetor sampah yang sudah dipilah. Dengan begitu sampah yang awalnya tidak bernilai bisa bermanfaat menjadi kompos maupun didaur ulang sebagai bahan baku industri.

“Dari bank sampah yang jelas bisa langsung dikomunikasikan kalau mau setor ke PDU. Sampah yang kita kira tidak bermanfaat ternyata bisa di daur ulang dan ada nilai ekonomisnya. Pengalaman ini mari kita sampaikan kepada lingkungan sekitar kita,” pesannya.

Kepala Dinas PKPLH Kudus, Agung Karyanto, menerangkan, sampah yang bisa diolah di PDU adalah jenis sampah organik dan anorganik. Pengolahan sampah organik pertama dipilah di conveyor sebelum dimasukkan ke mesin pencacah, selanjutnya disemprotkan cairan micro organisme local, dan proses pengomposan. Setelah melalui proses pengomposan, kompos siap digunakan untuk pupuk tanaman atau dikemas menjadi produk bernilai ekonomis.

“Untuk pengolahan sampah organik contohnya daun harus dipisahkan daun dari batangnya dahulu. Lalu kita semprotkan cairan Eco Enzyme untuk mempercepat pengomposan,” jelasnya.

Sementara untuk sampah anorganik seperti botol plastik, ia menerangkan bahwa prosesnya hampir serupa. Botol yang dipilah harus berwarna bening, dan sudah dipisahkan dari label dan tutupnya. Selanjutnya sampah dicacah dan dicuci melalui mesin, dan dimasukkan ke mesin pengayak untuk memilah sesuai ukuran cacahan.

“Prosesnya hampir sama tapi yang harus diperhatikan yaitu botolnya harus putih bening, sudah dipisahkan dari label dan tutup. Karena kalau tercampur tidak bisa dijual untuk kebutuhan industri,” terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa PDU Kudus didirikan dari hasil bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui APBN. Kapasitas yang terpasang bisa mengolah 10 ton/hari, tersebut diharapkan bisa mengurangi beban TPA yang perhari mencapai ratusan ton. Hal itu diharapkan bisa mendukung program pemerintah untuk mengurangi sampah sebesar 30 persen yang ditergetkan pada 2025.

Tm-Ab