WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pemakaian knlapot brong dilarang. Tapi di Wonogiri, masih saja ada yang memodifikasi motornya memakai knalpot tidak standar. Resikonya, menjadi sasaran razia penertiban oleh petugas, karena keberadaannya membuat bising dan mengganggu masyarakat.
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Lantas AKP Marwanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, menyatakan, dalam razia di dua ruas jalan di Kota Wonogiri berhasil dijaring sebanyak 15 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Razia penertiban knalpot itu, digelar di ruas Jalan Jenderal Sudirman
yang menjadi Jalan Protokolnya Kota Wonogiri dan di ruas Jalan Lingkar Kota (JLK) Wonogiri.
Razia didasarkan pada Undang-Undang UU Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut juga mendasarkan Perkab Nomor: 5 Tahun 2012 tentang Regident kendaraan bermotor (ranmor), PP Nomor: 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan (rik) ranmor di jalan dan penindakan pelanggaran (dakgar) lalu lintas angkutan jalan, serta Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/ 81/ I / HUK. 10./2022 dan Renja Satlantas Polres Wonogiri Tahun 2022.
Petugas petugas pelaksana dilakukan oleh KBO Lantas Iptu Darmin bersama Kanit Turjawali, Kaur Mintu dan para personel Satlanas dari unit patroli.
Hasilnya, memberikan lembar surat tilang (bukti pelanggaran) kepada 15 pemotor dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 sepeda motor berknalpot tidak standar.
Bambang Pur