blank
Kapolres Kudus memperlihatkan dua tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap seorang pemuda di jalan Besito, Gebog. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Kudus akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat yang tergeletak di tepi jalan Desa Besito, Kecamatan Gebog, Senin (21/3) lalu. Dalam tempo waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil dibekuk.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap petugas yakni Irfan Safii (26)  dan Kristianto (31) yang keduanya merupakan warga Desa Kandangmas, Dawe.

Dalam gelar kasus yang dilakukan Polres Kudus, Selasa (23/3), Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan korban atas nama M Nendra (39), warga Desa Besito, Kecamatan Gebog, yang ditemukan tewas di tepi jalan Desa Besito ternyata dihabisi oleh temannya sendiri.

“Korban tewas akibat dihabisi oleh temannya seusai pesta miras,”kata Kapolres.

Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika para pelaku yang awalnya berjumlah tujuh orang temannya berencana pesta miras sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban bergabung dengan kawanan tersebut untuk ikut pesta miras. Namun, di tengah-tengah pesta miras tersebut sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

“Sempat terjadi cekcok, namun akhirnya bisa dilerai. Sebenarnya antara korban dan pelaku awalnya juga tidak saling mengenal”ujarnya.

Baca juga: Mayat Dengan Luka Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Besito, Ini Penjelasan Polisi

Namun demikian, masalah tersebut tidak berhenti begitu saja. Sekitar pukul 03.00 WIB, dua pelaku pulang dan mengambil sebilah celurit.

Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi lokasi pesta miras. Namun, ternyata sudah bubar.

Saat perjalanan pulang, pelaku mendapati korban sendirian sempoyongan di tepi jalan. Hingga akhirnya, kedua pelaku melakukan aksinya menghabisi nyawa korban.

“Korban ditendang, dipukul dengan batu di bagian kepalanya dan disabet celurit. Setelah korban meninggal, pelaku berusaha membuat kondisi korban seperti korban kecelakaan dengan baju dilepas dan celana dipelorot,”katanya.

Meski demikian, Kapolres mengatakan dalam tempo waktu singkat petugasnya di lapangan berhasil membekuk pelaku. Kedua ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kapolres.

Tm-Ab