JEPARA (SUARABARU.ID) – Penyuluh KPP Pratama Jepara, Dandy Brassinga menggandeng Mbak Har, Pemilik Omah Durian Jepara sebagai salah satu Pelaku UMKM dalam memperkenalkan Insentif Perpajakan terbaru. Insentif perpajakan tersebut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Usaha yang diatur melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam video edukasi singkat #PTKPUsaha tersebut, Mbak Har yang tinggal di RT 10 / RW 02 Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan ini menjelaskan bahwa di tahun 2022, Pemerintah memberikan insentif perpajakan salah satunya adalah mengenai PTKP Usaha, yaitu : Pelaku Usaha Orang Pribadi yang mempunyai omzet tidak lebih dari 500 juta dalam setahun, tidak dikenai pajak UMKM ( Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 /tarif 0,5%).
Mbak Har menyatakan selama ini tertib membayar pajak, serta turut mengajak para pelaku usaha lainnya untuk terus berkontribusi melalui pembayaran pajak. “Pajak yang dikumpulkan, dipergunakan serta disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah,” ujar Mbak Har.
KPP Pratama Jepara berharap melalui video edukasi singkat tersebut, masyarakat semakin terdorong untuk patuh dalam pembayaran dan pelaporan sebagai bentuk kontribusi wajib warga negara.
Pada bulan Maret ini, bersamaan dengan bulan akhir Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, KPP Pratama Jepara juga terus melaksanakan Layanan Diluar Kantor (LDK) di berbagai Kecamatan di Wilayah Kabupaten Jepara sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam penyampaian SPT Tahunannya baik secara langsung maupun secara elektronik.
#LaporSPTHariIni #PajakKuatIndonesiaMaju
Hadepe