blank
Kantor PDAM Kudus. Foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Panitia seleksi Calon Direksi PDM Tirta Muria dan PD Percetakan Kabupaten Kudus memutuskan untuk memperpankang masa pendaftaran untuk kedua jabatan tersebut.

Keputusan tersebut dilakukan lantaran sampai akhir masa pendaftaran yang ditentukan, jumlah pelamar calon direksi dua perusda milik Pemkab Kudus tersebut belum memenuhi syarat minimum yang ditentukan.

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran tersebut sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Pemkab Kudus. Masa pendaftaran semula antara 18 Februari-7 Maret 2022, diperpanjang sampai tanggal 21 Maret 2022.

Sekretaris Daerah Kudus melalui Kabag Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, sesuai ketentuan seleksi, jumlah pelamar di masing-masing formasi minimal harus tiga orang.

“Saat ini baru ada satu pelamar di masing-masing formasi. Atas pertimbangan tersebut, maka masa pendaftaran akhirnya diperpanjang,”ujar Agung.

Disinggung mengenai siapa nama pendaftar yang sudah memasukkan berkas seleksi, Agung tidak bersedia menyebutkannya. Nama pendaftar nanti akan disampaikan secara resmi dalam pengumuman.

Agung juga menambahkan, pihaknya tidak tahu pasti apa faktor penyebab sepinya pendaftar Direksi PDAM dan PD Percetakan. Namun yang pasti, pengumuman adanya seleksi dua jabatan tersebut sudah diumumkan secara terbuka.

Disinggung kemungkinan hingga batas pendaftaran tahap kedua jumlah pendaftar masih belum memenuhi ketentuan minimum, Agung menyatakan kebijakan lebih lanjut akan ditentukan oleh rapat tim seleksi.

Apakah proses seleksi bisa dilanjut dengan jumlah pendaftar seadanya atau ada kemungkinan lain, semua nanti akan diputuskan oleh rapat tim seleksi.

“Yang jelas, kalaupun seleksi ini ditunda, operasional kedua Perusda tersebut masih bisa berjalan. Karena untuk PDAM masih memiliki satu Direktur, sementara PD Percetakan juga saat ini masih dipimpin Plt Direktur,”katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus kini tengah menggelar seleksi jabatan Direktur PDAM Tirta Muria dan Direktur PD Percetakan.

Untuk PDAM, pengisian dilakukan karena satu dari dua jabatan direksi yang ada sampai saat ini masih kosong. Sementara, untuk PD Percetakan pengisian dilakukan karena Direktur lama telah diberhentikan alias dipecat.

Para pendaftar, akan mengikuti beberapa tahapan seleksi diantaranya seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan, Psikotes dan Wawancara alias tahap akhir.

Tm-Ab