KUDUS (SUARABARU.ID) – Jaksa Penuntut Umum Kejari Kudus menuntut mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, Heru Setyawan Budi Sutrisno dengan hukuman penjara 6,5 tahun atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/3) baru-baru ini.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”kata Jaksa Penuntut Umum Sumarsono sebagaimana dikutip dari akun resmi Kejari Kudus.
Dalam keterangan resmi Kejari Kudus, selain tuntutan hukuman 6,5 tahun penjara, Sumarsono selaku JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar setelah dikurangi dengan uang pengganti yang sudah dititipkan sebesar Rp 460 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, JPU juga menuntut penyitaan aset terdakwa guna membayar kekurangannya. Jika masih kurang, hukuman diganti dengan penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU juga menetapkan uang pengganti yang sudah dibayarkan akan dirampas ke kas negara untuk disetorkan ke kas Desa Lau.
Selanjutnya terdakwa akan diberi kesempatan menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 14 Maret 2022 mendatang.
Sebagaimana diketahui, mantan Kades Lau Heru Setyawan Budi Sutrisno terjerat kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019. Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga melakukan proyek fiktif dari dana desa dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Tm-Ab