KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polres Magelang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan beberapa tersangka. “Rata-rata transaksinya melalui media sosial,” kata Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers hari ini.
Dia yang didampingi Wakapolres Kompol Aron Sebstian dan
Kasat NarkobaAKP Teguh Prasetyo memaparkan ungkap kasus dalam rangka Operasi Bersinar Candi 2022. Operasi dilaksanakan selama 20 hari, serentak di wilayah Polda Jateng.
Dalam operasi tersebut Polres Magelang ditarget dapat mengungkap tiga kasus. Atas prestasi dan kerja keras anggota di lapangan, berhasil mengungkap lima kasus.
Dari lima hasil itu, empat kasus dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Sabu. Dengan jumlah total tersangka sebanyak enam orang.
Sedangkan satu kasus adalah narkotika jenis tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika yang biasa disebut tembakau Gorila. Dengan jumlah tersangka dua orang. “Kedua tersangkanya masih berstatus anak-anak,” jelasnya.
Oleh karena itu dalam jumpa pers tersebut dia tidak menampilkan tersangkanya. “Yang bisa kami tampilkan hanya enam orang tersangka dewasa,” katanya.
Dua tersangka pengguna tembakau Gorila berinisial FSN masih berstatus pelajar. Selain itu FNP juga masih pelajar. Umurnya di bawah 18 tahun.
Untuk langkah antisipasi, menurut Kapolres, perlu pengawasan dari kedua orang tua. Pergaulan anaknya perlu dijaga dan diawasi. Jangan sampai mereka salah bergaul.
“Karena kalau sudah salah bergaul, masa depannya juga akan suram,” tandasnya.
Selain itu peran pihak sekolah juga penting. Siswa perlu diawasi. Karena masih pandemi, proses belajar menggunakan daring. “Perlu kolaborasi pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah,” pintanya.
Masyarakat juga penting untuk ikut melakukan pengawasan. Warga diminta menginformasikan apabila ada peredaran atau penggunaan narkoba dan obat terlarang. Segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain itu Bhayangkara pembina keamanan, ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) hampir setiap hari memberikan imbauan atau sosialisasi terkait antisipasi atau pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Hasil operasi tersebut secara total yang jenis Sabu 5,82 gram, ekstasi 0,52 gram, tembakau Gorila 25,92 gram. Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa empat buah sepeda motor, 16 buah handphone.
Kasat Resnarkoba menambahkan, total tersangka delapan orang. “Hanya kami tampilkan enam karena yang dua masih berstatus belum dewasa,” katanya.
Ada beberapa barang bukti yang tidak bisa ditampilkan karena masih dalam pemeriksaan secara laboratoris di Labfor Semarang.
Dikatakan, sekarang sedang marak belanja online. Dia minta orang tua untuk memantau apa yang dibeli oleh anaknya. Kalau ada kiriman barang datang sebaiknya dicek oleh orang tua. “Dari dua tersangka ini mendapat barang dari jasa paket kurir,” jelasnya.
Transaksinya melalui media sosial. Dua tersangka anak-anak ditangkap saat di rumah orang tuanya.
Eko Priyono