JEPARA (SUARABARU.ID) – Mantan Bupati Jepara, H. Ahmad Marzuqi, SE , Sabtu (5/3-2022) pukul 18.00 WIB telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kedunpane Semarang. Ia dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan remisi dan membayar denda.
Ibnu Hajar Marzuqi, salah satu putra H. Ahmad Marzuqi membenarkan kabar tersebut. “Tadi keluarga inti menjemput beliau. Saat ini kami masih beristirahat di Semarang. Insyaallah hari Minggu (6/3-2022) sekitar jam 15.00 WIB kami sampai rumah,” ujar Ibnu Hajar.
Hajar juga menjelaskan bahwa ayahnya dalam kondisi sehat dan menyatakan rasa syukurnya telah bebas murni. “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Jepara yang selama ini telah mendukung dan mendoakan Bapak,” tutur Ibnu Hajar.
Keluarga menurut Hajar juga bersyukur bahwa waktu untuk berkumpul kembali dengan ayahandanya akhirnya tiba. “Kami mohon doa restu seluruh warga, agar bapak selalu mendapatkan berkah” pintanya.
Hadepe