Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah melakukan penggrebegan pesta miras di Ketelan Kecamatan Banjarsi yang digelar tujuh remaja , Kamis (3/3)  dini hari. Foto: Dok/Resta

Tak pelak lagi ketujuh remaja peserta pesta miras segera digelandang ke Mapolresta Surakarta. Dalam pemeriksaan diketahui remaja yang diamankan semuanya masih di bawah umur. Karena itu proses penanganannya dilaksanakan dengan melalui restorative justice.

“Polisi memanggil orang tua dari para pelaku yang ternyata berusia di bawah umur. Selanjut remaja yang terlibat pesta miras diserahkan kepada orang tuanya untuk dididik dan diberikan pembinaan”, ungkapnya

Penyakit Masyarakat

Secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi mengatakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat .

“Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat,” kata Kombes Ade Safri.

Dia berharap warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi bisa segera  melaporkan atau menginfokan ke call center Tim Sparta Polresta Surakarta

Bagus Adji