operasi pasar minyak goreng
Masyarakat Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang saat membeli minyak goreng pada operasi pasar minyak goreng yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, pekan lalu. Foto: Yon

MAGELANG, (SUARABARU.ID)- Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis meminta para pedagang dan toko  untuk tidak menjual minyak goreng dengan cara bundling( digabung dengan produk lain dalam satu kemasan).

“Penjualan bundling merugikan masyarakat, karena belum tentu masyarakat membutuhkan barang ikutan yang dijual.Selain itu, masyarakat juga harus  mengeluarkan uang berlebih bila membeli minyak dengan cara bundling,” kata Wali Kota Magelang, Muchaman Nur Azis, Selasa ( 1/3/2022).

Azis juga meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang untuk memantau dan menegur  bila ada  toko yang menjual minyak goreng secara bundling.

minyak goreng
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis. Foto: Yon

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang akan kembali menggelar operasi pasar minyak goreng kemasan bagi masyarakat setempat. Hal itu dilakukan, setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat mendapatkan pasokan sebanyak 2.000 liter minyak goreng kemasan dengan ukuran dua liter.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Catur Budi Sumarno mengatakan, pihaknya kembalu akan melakukan operasi pasar minyak, menyusul masih tingginya harga jual minyak goreng kemasan di pasaran.

Menurutnya, ­ salah satu penyebab sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng, karena di Magelang hanya ada dua distributor minyak goreng.

Kedua distributor tersebut tidak hanya melayani pelanggan di wilayah Magelang saja, melainkan juga di enam kabupaten/kota yang ada di wilayah eks Karesidenan Kedu.

Catur menjelaskan, sebanyak 2.000 liter minyak goreng kemasan ukuran 2 liter  tersebut, nantinya akan didistribusikan ke lima pasar tradisional yang ada di Kota Magelang. Yakni, Pasar Rejowinangun, Kebonpolo, Cacaban, Gotong Royong dan Pasar Sido Mukti.

“Meskipun  operasi pasar minyak goreng tersebut dilakukan di pasar-pasar tradisional, namun masyarakat umum juga boleh membelinya dengan harga sesuai dengan HET, yakni Rp14.000 per liternya,” katanya.

Ia menambahkan, operasi pasar minyak tersebut dilakukan selain memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.

Selain itu, juga bertujuan agar pembelian minyak goreng kemasan tersebut sesuai dengan harga eceran tertinggi  yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liternya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan operasi pasar minyak goreng curah, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya.

Karena, hingga saat ini minyak goreng curah dengan alokasi sebanyak 10.000 liter tersebut belum juga sampai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Kota Magelang. Yon