SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi.
Harga baru seluruh produk LPG non subsidi dari Pertamina ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD / metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata – rata CPA sepanjang tahun 2021,” katanya, Senin (28/2/2022).
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini menjadi sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Adapun untuk harga LPG subsidi 3 kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada sama sekali perubahan atas harga yang berlaku.
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6.7% dari total konsumsi LPG nasional per-Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” katanya.
Hery Priyono