blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan, badan publik dilingkungan pemerintah kabupaten Jepara hingga tingkat desa tidak usah waswas dengan semakin  banyaknya permintaan informasi publik dari masyarakat dan lembaga. Kuncinya memahami implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menjaga transparansi dalam melaksanakan program-program pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan oleh    Edy Sujatmiko dalam  Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, Kamis (24/2/2022) di Gedung Shima, komplek kantor Setda Jepara. Hadir juga  Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, Kepala Diskominfo Arif Darmawan selaku Ketua PPID Kabupaten Jepara, serta PPID Pembantu  masing-masing perangkat daerah dan kecamatan.

blank
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan

Menurut Edy, pemerintah kabupaten Jepara telah  berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang profesional, termasuk dalam pengelolaan informasi publik” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan mengingatkan, bahwa saat ini desa menjadi primadona dalam permohonan Informasi Publik. Bahkan saat ini pengajuan sengketa banyak yang ditujukan kepada pemerintah desa. “Ada sekitar 60 hingga 70 persen permohonan Informasi Publik terkait desa,” ujar Sosiawan.

“Saya berharap kepada PPID di tingkat desa untuk lebih cermat dan menyediakan pelayanan standar terkait informasi publik di tingkat desa,” kata Sosiawan. Karena memang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukakan Informasi Publik (KIP), setiap orang berhak atas informasi publik ini

blank
Ketua PPID Pemerintah Kabupaten Jepara, Arif Darmawan

Ini bisa menjadi cara untuk menghadapi lembaga maupun perorangan yang mengajukan atau meminta informasi di tingkat desa. Misalnya, dengan menyediakan Website, terkait informasi rencana, dan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa. Termasuk informasi anggaran yang digunakan untuk pembangunan.

“Ada beberapa penolakan penyelesaian sengketa kepada permohonan yang dinilai tidak serius dan beritikad buruk. Biasanya mereka bertanya atau meminta informasi hanya untuk merepotkan saja,” katanya. Untuk itu, Sosiawan mewajibkan desa untuk membuat standar layanan publik tepenuhi.

Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan mengatakan UU KIP ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama dan harus terus disosialisasikan. Memang masih ada hal-hal yang perlu didiskusikan, karena belum ada pemahaman yang sama terkait Keterbukan Informasi publik.

Hadepe