SALATIGA (SUARABARU.ID) – Sebagai kota yang memiliki potensi berkembang dalam berbagai aspek, Salatiga mempunyai implikasi langsung terhadap lalu lintas keluar masuk orang asing di wilayahnya.
Selain berdampak positif, banyaknya orang asing tentu memiliki imbas yang negatif, diantaranya penyalahgunaan izin hingga pelanggaran lainnya di bidang keimigrasian.
Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kanim Kelas I TPI Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan orang asing tingkat Kota Salatiga yang berlangsung di Hotel Laras Asri Salatiga, Selasa (22/2/2022).
Kakanwil Jateng, A. Yuspahruddin saat membuka Rakor mengatakan, pengawasan terhadap orang asing memang tugas dari imigrasi, namun juga perlu kontribusi dari berbagai pihak terkait, sehingga pengawasan yang dilakukan menjadi maksimal.
“Imigrasi memang tugasnya melakukan pengawasan, pengawasan terhadap lalu lintas, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Oleh karena itu tim ini perlu dibentuk,” ujarnya.
“Tidak mungkin imigrasi bekerja sendirian dalam mengawasi orang asing, apalagi di kondisi sekarang ini kita harus saling bertukar informasi, mendekatkan diri, untuk sama sama melakukan pengawasan,” tambahnya.
Yuspahruddin juga menyinggung soal Beneficial Ownership (BO) atau prinsip mengenali pemilik manfaat. Ia mencontohkan semisal ada orang asing yang memiliki pabrik, namun atas nama orang Indonesia, maka hal tersebut perlu dilakukan pendalaman.
Menurutnya, dalam anggota Timpora perlu adanya unsur notaris. “Kemenkumham melalui Ditjen AHU ada kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership), mungkin banyak terjadi, misal kepemilikan terhadap tanah yang didirikan pabrik bukan atas nama orang asing, tetapi atas nama orang Indonesia,” terangnya.
“Saya berharap Timpora dapat menggandeng notaris, untuk bisa memantau siapakah pemilik manfaat dari sebuah perusahaan,” tukas dia.
Sebelumnya, Kakanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dalam laporannya berharap, melalui rakor ini Timpora Salatiga dapat mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang optimal.
Kepada media, ia juga mengatakan, terdapat 2 metode dalam mengawasi keberadaan orang asing. “Untuk pengawasan orang asing ada dua, pertama administratif dan kedua dilakukan bersama-sama, misal dengan Timpora secara on the spot atau melalui sistem kita. Orang asing disini (Salatiga) rata-rata sebagai missionaris dan pelajar,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan Rakor, Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono, Karutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano, jajaran Kanim Semarang, serta seluruh anggota Timpora Salatiga.
Ning