Ke-109 lapak yang dipasangi pita kuning tersebut merupakan tindakan penyegelan tahap pertama yang dilakukan Pemkot Semarang kepada 555 kios lapak kosong di Pasar Johar yang rencananya akan dilakukan sepekan ke depan.

“Dinas (Perdagangan) sudah melayangkan teguran ke pedagang (pemilik lapak kosong). Jika ada pedagang ingin menempati lapak yang disegel maka harus mengurus izinnya ke dinas hingga 15 hari ke depan setelah penyegelan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Semarang selama sepekan ke depan akan menyisir dan menyegel kios lapak kosong di bangunan Pasar Johar Cagar Budaya bagian tengah, utara, dan selatan.

“Banyak yang kosong ditinggal pedagangnya berbulan-bulan, padahal itu jatah undian dan tinggal ditempati saja. Dengar–dengar kabar, beberapa pedagang tidak menempati karena sudah punya tempat jualan lain dan ada yang lapaknya mau dijual kalau ada yang mau beli,” kata Sumadi, salah satu pedagang Pasar Johar yang meminta nama aslinya disamarkan.

Pedagang Pasar Johar lain yang diwawancarai suarabaru.id juga memberikan keterangan serupa, beberapa pedagang yang sengaja tidak menempati kios lapak jatah undian tersebut malah berkeinginan menjual kios lapaknya dengan harga bervariatif sekira Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.

Hery Priyono