blank
Sebuah mal di Semarang. Jam Operasional Mal yang semula buka sampai pukul 22.00 dimajukan jadi pukul 21.00. Foto: Dok: SB.id

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kota Semarang kini berstatus Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, oleh karena itu sejumlah kebijakan telah diambil menyesuaikan dengan kondisi status tersebut.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan, sesuai Inmendagri nomor 10 Tahun 2022, salah satu poinnya adalah menurunkan level Kota Semarang dari level 1 ke level 2, dan kemudian dari Pemkot Semarang menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi walikota nomor 4 tahun 2022.

“Intinya hampir sama dengan modifikasi PPKM level 1 seminggu yang lalu. Jadi tempat hiburan yang semula buka sampai jam 24.00 sudah kita turunkan jadi jam 23.00. Bedanya hanya mall, hypermarket, supermarket yang tadinya jam 22.00, kita turunkan jam 21.00,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu saat memberikan keterangan pers, Kamis (17/2/2022).

Mestinya Tak Ada Gejolak

Dengan penerapan kebijakan yang hampir sama dengan ketentuan PPKM di Kota Semarang sebelumnya, Hendi sendiri menuturkan jika dia meyakini seharusnya tidak ada gejolak yang terjadi pada pelaku usaha.

“Kafe, restoran, dan lain-lainnya masih sama seperti peraturan-peraturan yang lalu. Maka saya rasa tidak akan ada gejolak dari para pelaku usaha ekonomi,” tekan Wali Kota Semarang itu.

Hendi sendiri tetap memastikan akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) kembali. Namun dirinya meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk tidak langsung menjalankan secara penuh, melainkan bertahap mulai dari 50% terlebih dulu.