blank
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto (kiri) bersama Kapolres AKPB Dydit Dwi Susanto (kedua dari kiri), mendampingi Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, memasangkan Pin saat apel tertib lalu lintas di Wonogiri.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Dalam kurun waktu 1,5 bulan (Januari sampai medio Februari 2022) belakangan ini, Satlantas Polres Wonogiri telah melayangkan sebanyak 3.344 surat bukti pelanggaran (Tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto, Kamis (17/2), menyatakan, dari jumlah tersebut, telah hadir sebanyak 2.000 pengendara yang terkena Tilang ETLE. ”Sebanyak 88 kendaraan kita blokir, karena pemilik komplain itu bukan lagi miliknya karena telah pindah tangan, tapi belum melakukan balik nama,” jelasnya.

Kasatlantas dalam memberikan penjelasan, didampingi oleh KBO Satlantas Iptu Darmin dan Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Iptu Sutarto, bersama Aiptu Iwan Sumarsono dan Aiptu Adi dari Humas Polres Wonogiri.

”Masih ada sebanyak 1.256 yang belum memberikan konfirmasi,” ujar Kasatlantas. Jumlah Tilang ETLE Persisi sebanyak 3.344 tersebut, terekam lewat CCTV (Close Circuit Television) di perangkat ETLE.

Polres Wonogiri telah memasang perangkat ETLE secara permanen di lampu bangjo (trafic light) perempatan Ponten depan Bank Jateng Kota Wonogiri, dan memasang Kopek (Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor) di helm para anggota patroli.

”Untuk Kopek, sekarang penyebutannya ETLE mobile. Dipasang di helm 15 personel yang melakukan patroli keliling di jalan,” tambah Iptu Darmin.

Bangjo Ponten
Jenis pelanggaran yang terkena Tilang ETLE (surat biru), meliputi pelanggaran di lampu bangjo seperti ngeblong lampu merah (masuk jenis pelanggaran berat) dan menginjak marka jalan.

blank
KBO Satlantas Polres Wonogiri Iptu Darmin (kiri), melepas keberangkatan anggota patroli yang pada helm-nya dilengkapi perangkat ETLE mobile.

Juga karena tidak membawa dokumen surat kendaraan, tidak mengenakan helm, sepeda motor tidak menyalakan lampu utama, tidak lengkap komponen kendaraannya, waktu mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt) dan saat menyetir memegang ponsel.

”Untuk pelanggaran plat nomor yang modelnya dibuat aneh-aneh (tidak standar), sekarang sudah jarang ditemukan,” tambah Kasatlantas AKP Marwanto.

Jajaran Satlantas Polres Wonogiri, dalam 10 hari terakhir ini, juga telah memberikan 40 Tilang pada jenis pelanggaran kasat mata. Yakni menyangkut pelanggaran overloading (pelanggaran karena muataannya berlebih) dan overdimension (mengubah bentuk kendaraan menjadi tidak standar).

Dengan Tilang ETLE, kini dampaknya menjadikan situasi dan kondisi lalu lintas di Wonogiri makin tertib menuju terwujudnya keamanan keselamatan. Ini ditandai dengan makin berkurangnya jumlah kecelakaan.

Bambang Pur