blank
Terlapor BBB (duduk Kaos Hitam) mengajukan permohonan maaf sembari  menggengam tangan pengemudi Sumadi (membungkuk berseragam) di Polsekta Banjarsari Polresta Surakarta. Foto: dok/Resta

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Seorang penumpang menganiaya sopir Bus Solo Trans (BST) gara-gara tidak terima saat pengemudi mengingatkan tidak memakai masker.

BBB (52 ), penumpang bus tersebut, warga Sekip, Banjarsari Surakarta, akhirnya diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di Terminal Bus Tirtonadi Solo, kemarin.  Terlapor sudah meminta maaf kepada korban dan kasusnya dinyatakan  selesai dengan restorative justice karena masuk kategori ringan,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui Kapolsekta Banjarsari Kompol Djoko Satriyo, Jumat (11/2).

Tindak penganiayaan BBB, lanjut Kapolsekta Banjarsari terjadi pada  7 Februari 2022. Sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terlapor menaiki BST dengan pengemudi Sumadi (49) dari Halte Timuran Banjarsari Solo.

Pengemudi langsung mengingatkan kepada penumpang yang baru naik untuk segera mengenakan masker. Persoalannya BBB terlihat tidak mengenakan masker. Peringatan pengemudi bus warga Mojolaban, Sukoharjo menjadikan BBB tersinggung dan mendatangi sopir.

Tak hanya itu, penumpang  yang satu ini langsung menendang kepala dan menampar muka pengemudi Sumadi yang tengah mengemudikan bus. Kejadian penganiayan mengakibatkan korban kesakitan meski tidak menderita luka. Selanjutnya korban melaporkan kejadiannya ke SPKT Polsek Banjarsari, Surakarta

Laporan penganiayan yang masuk segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pencarian terhadap terlapor. Tiga hari setelah kejadian,  terlapor berhasil diamankan dan digelandang  ke Polsekta Banjarsari.

Pada tempat inilah terlapor dipertemukan dengan korban yang didampingi Muhammad Riza selaku SDM BST dan Kepala Operasional BST Ribut Setiono. Dalam pertemuan terlapor meminta maaf atas perbuatannya.

“Kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah pelapor mencabut laporannya dan terlapor membuat pernyataan meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kompol Djoko Satriyo.

Bagus Adji