Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menginterograsi tersangka pelaku curanmor SK (45), warga Jakata Barat,, di Mapolres.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Gombong Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) di Gombong.

Uniknya, dari kasus ini terungkap pelaku telah beraksi 35 TKP di 3 kabupaten lain. Kasus pencurian sepeda motor antarkota antarprovinsi ini kerap meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial SK (45), warga Jalan Bidara, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, harus digelandang ke Polres Kebumen.  Diduga kuat, dia pelaku kasus pencurian sepeda motor pada hari Sabtu, 8 Mei 2021.

Tersangka diduga kuat mencuri sepeda motor matik milik MA (24), warga Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, saat diparkir di dekat rumah makan di Desa Semondo, Kecamatan Gombong.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong pada  Rabu,  5 Januari 2022, sekitar pukul 04.00 WIB, di Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.

“Tersangka ini selalu berpindah-pindah. Kita amankan di sebuah hotel di Kota Banjar, Provinsi Jabar,” ungkap Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa (8/2).

Menurut Wakapolres, tersangka  ini spesialis pelaku curanmor dengan sasaran kunci masih menggantung. Termasuk sepeda motor milik korban, dengan mudah diambil tersangka karena kunci motor masih menggantung.

“Awalnya saya datang menggunakan sepeda motor Honda. Setelah melihat motor milik korban, sepeda motor itu saya ambil. Sepeda motor Honda yang saya bawa, saya tinggal di lokasi,”jelas tersangka SK.

Sepeda motor Honda Revo, keterangan tersangka adalah milik seorang warga Prembun yang dipinjamnya.”Saya pinjam motor itu. Milik orang Prembun,”ungkap tersangka.

Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gombong, tersangka juga melakukan pencurian ataupun penggelapan di 35 tempat kejadian perkara. Sasarannya  di tiga kabupaten, Purworejo, Cilacap, dan Banyumas.

Pengakuan lain, tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa kota di Provinsi Jabar dan DKI Jakarta dengan modus yang sama.

Kini tersangka harus mengakhiri petualangannya di Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Komper Wardopo