JEPARA (SUARABARU.ID) – Pesta miras di Angkringan 2 Jiwo, milik P alias W (38) yang berada di wilayah RT 5 RW 6 Desa Karang Gondang, Mlonggo, Jepara hingga menewaskan 9 orang karena racikan etanol, air mineral, suplemen dan minum bersoda. Sedangkan waktu mereka pesta sekitar 14 jam. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SIK, SH, MH kepada SUARABARU.ID, Sabtu (5/2-2022).
Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap dari laporan perangkat desa Karanggondang bahwa pada hari Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB bahwa terdapat 3 warga yang meninggal akibat miras oplosan. “Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, hingga akhirnya di temukan fakta-fakta,” ungkapnya.
Menurut AKBP Warsono, dari 9 orang korban yang kemudian meninggal dunia, dua orang meninggal di rumah yaitu S, 20 th, dan JR, 20 th keduanya penduduk Desa Karanggondang.
Sedangkan 7 korban yang meninggal di rumah sakit adalah FY, 20 th, D 21 th, MH 21 tahun, dan CA 20 tahuyn, semuanya penduduk Desa Karanggondang. Sedangkan 2 orang yang berasal dari Sroboyong adalah S, 32 th dan IA 19 th serta HS 29 tahun dari Desa Guyangan Bangsri.
BACA JUGA Korban Miras Oplosan Kembali Bertambah menjadi 9 Orang
Kapolres juga menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari pesta miras di angkringan milik tersangka P alias W pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022. Sekitar jam 12.00 WIB, secara berturut turut datang dua rombongan pemuda kurang lebih terdiri dari 20 pemuda untuk membeli minuman keras. “Mereka kemudian minum sambil nongkrong di angkringan tersebut,” ujar AKBP Warsono.
Sedangkan tersangka P alias W menyediakan miras oplosan yang terdiri dari ethanol dan air mineral, minuman suplemen sachet berbagai jenis rasa dan softdrink sebagai campuran. “Satu paket diracik dari dua liter etanol dicampur dengan air mineral satu galon yang dijual dengan harga Rp. 30 ribu. Ada juga yang ditambah suplemen atau minuman bersoda,” ungkap Kapolres. Satu rombongan habis lebih 10 paket
“Para pemuda tersebut berpesta miras oplosan Etanol sejak Sabtu 29 Januari 2022 pkl 13.00 WIB hingga hari Minggu 30 Januari 2022 jam 03.00 WIB. Setelah pesta miras para pemuda tersebut pulang kerumah masing-masing dalam keadaan mabuk berat,” ujar Kapolres Jepara.
BACA JUGA DPRD Jepara Minta Penegakan Perda Miras dan Penguatan Keteladanan
Selanjutnya diketahui hari minggu 30 Januara 2022 korban S dan JR meninggal dunia. Selanjutnya hari Senin 31 Januari 2022 korban FK, D, IA, S, MH meninggal di waktu dan tempat yang berbeda. “ Kemudian hari Rabu, 2 Februari 2022 korban CA dan HS menyusul meninggal dunia,” terang Kapolres.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini terdapat 13 orang saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya, diantaranya saksi korban yang masih di rawat, warga sekitar, penjual miras lain dan pegawai angkringan.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 4 jerigen ethanol isi 5 liter, 1 jerigen ethanol isi 20 liter, 1 jerigen ethanol isi 15 liter, 4 jerigen kosong kapasitas 20 liter, 1 botol berisi miras oplosan, 20 botol kosong bekas miras oplosan, 2 buah ember, 1 teko takar, 6 teko plastiK, 1 alat ukur kadar alkohol dan 1 alat pengaduk.
BACA JUGA Habib Luthfi di Dialog Kebangsaan Dukung Ratu Kalinyamat jadi Pahlawan Nasional
“Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono, SIK, SH, MH
Hadepe
BACA JUGA Habib Luthfi bin Yahya Ajak Masyarakat Jepara Dukung Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional