SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Ketua Partai Gerinda Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno SH melaporkan pemilik akun Youtube ‘Bang Edy Channel’ ke Mapolresta Surakarta, Rabu (26/1).
Kedatangannya yang didampingi sejumlah kader, mengadukan Edy Mulyadi pemilik Youtube “BANG EDY CHANEL” terkait ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Gerindra Prabowo Subiyanto.
Ardianto Kuswinarno SH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi yang di upload 18 Januari 2022, pada jam 19:54 sampai pukul 20:09.WIB di Chanel Youtube “BANG EDY CHANEL” sangat menyinggung perasaan kami selaku kader Partai Gerindra khusus kader Gerindra kota Surakarta.
Saat ini video berjudul “Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Kedaulatan Dibalik Pindah Ibukota” sudah tersebar begitu masif di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga Gerindra Se-Jateng Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi, Dinilai Menghina Ketua Umum Prabowo Subianto
“Sebagai kader partai Gerindra, kami bena-benar terusik dengan pelecehan yang dilakukan terlapor,sehingga siang hari ini kami melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Surakarta,” terangnya
Dia menambahkan yang ikut melaporkan ke Polresta sengaja kita batasi karena masih dalam suasana Pandemi Covid- 19. Walau sebenarnya banyak sekali tuntutan kader kami bawah untuk ikut ke Polresta. Harapan kami,laporan segera ditindakkan lanjuti pihak kepolisian.
Secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ada Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pengaduan Ardianto Kuswinarno SH.
Materi pengaduan yakni perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946tentang peraturan hukum pidana dan diduga dilakukan terlapor sdr EDY MULYADI melalui channel youtube : “BANG EDY CHANNEL”.
Khususnya terkait kasus dugaan penghinaan di media sosial yang diduga dilakukan terlapor Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) RI bapak Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra. Polresta Surakarta telah menerima aduan tersebut, yang dituangkan dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan nomor STBP/79/ I/2022/Reskrim, tanggal 26 Januari 2022.
Baca juga Prabowo Dihina, Gerindra Kota Semarang Laporkan Edy Mulyadi
Langkah tindak lanjutnya, Polresta Surakarta telah berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Jateng, karena seluruh laporan dan pengaduan terkait kasus dimaksud akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bareskrim Polri.
Saat ini Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan terlapor yang sama.
“Pelimpahan ke Bareskrim Polri dalam rangka efektivitas dan efisiensi giat penyelidikan serta penyidikan yang saat ini sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri dengan terlapor yg sama”, jelas Kapolresta Surakarta.
Bagus Adji