blank
Tim Polsek Jatipurno Polres Wonogiri, melakukan Binluh ke bengkel sepeda motor, terkait kanlpot bronk dan ban cacing.
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tidak hanya pengendara, tapi pemilik bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot bronk dapat diancam pidana penjara.

Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Yakni satu bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kapolsek Jatipurno AKP Hartoyo, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono, semalam, menyatakan, penggunaan knalpot bronk merupakan tindak pelanggaran hukum.

Yakni merubah sepeda motor menjadi tidak standar. Demikian pula terhadap penggantian ban sepeda motor yang menggunakan ban jenis cacing atau ban mini ukuran kecil. Itu juga dapat diancam dengan sanksi hukum yang sama.

Ban Cacing

Berkait hal tersebut, jajaran Polsek Jatipurno pimpinan Kapolsek AKP Hartoyo, proaktif melakukan pembinaan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat termasuk para pemilik bengkel sepeda motor.

blank
Pembinaan dan penyuluhan tentang larangan knalpot bronk, juga dilakukan Polsek Jatipurno Polres Wonogiri, kepada para pemakai sepeda motor.

Kepada para pemilik bersama tenaga mekanik atau montir bengkel, diimbau untuk tidak memberikan pelayanan penggantian pemasangan knalpot bronk. Juga pemasangan ban cacing ukuran mini, untuk mengganti ban yang ukurannya standar.

Binluh ini, berkait dalam upaya menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), yang mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Kepada para pemilik bengkel beserta tenaga mekanik (montir)-nya, didorong untuk tetap berkarya memberikan jasa pelayanan yang standar, tanpa harus melakukan pelanggaran hukum.

Bengkel yang menjadi sasaran Binluh adalah Agung Motor milik Agung dan Bengkel Raja Jaya Motor milik Sule di Lingkungan Kedungrejo Kelurahan Jatipurno, serta Bengkel Saudara Motor milik Icuk di Lingkungan Pule, Kelurahan Jatipurno.

Luka Berat

Berikut Bengkel Cams Motor milik Devi dan Bengkel Danang Motor milik Danang di Dusun Tlangu Desa Giriyoso, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

blank
Kepada para mekanik dan montir bengkel sepeda motor, diberikan pemahaman untuk tidak melakukan jasa pemasangan knalpot bronk dan ban cacing.

Seperti pernah diberitakan, jajaran Satlantas Polres Wonogiri pimpinan Kasatlantas AKP Marwanto, belakangan terus menggiatkan razia knalpot bronk dalam mewujudkan Wonogiri zero knalpot bronk.

Razia dilakukan melalui kegiatan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata di ruas jalan.

Tapi, saat melakukan razia di ruas jalan Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, seorang anggota Trujawali Satlantas Polres Wonogiri, Briptu Rio Pramundito Utoyo, ditabrak pengendara sepeda motor bronk. Briptu Rio mengalam luka berat patah tulang.

Bambang Pur