blank
Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobibah, S.Ag, MH

JEPARA (SUARABARU.ID) – Perempuan Jepara lebih berani cerai. Paling tidak data itu nampak pada jumlah perkara perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama Jepara dalam beberapa tahun terakhir.

Data terakhir  tahun 2021 lalu.  Sepanjang  tahun terjadi 2015 kasus perceraian. Dari jumlah ini, 1553 perkara (77,071 persen) adalah perceraian gugat yang diajukan istri. Sedangkan cerai talak  atau cerai yang diajukan suami tercatat 462 perkara perceraian (22,928 persen).

Angka perceraian ini diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkyaturrobibah, S.Ag, MH, saat ditemui  SUARABARU.ID diruang kerjanya. Sementara hingga tanggal 20   Januari 2022 telah tercatat 95  perkara perceraian. Dari jumlah ini, 27 perkara adalah cerai talak dan 68 kasus adalah cerai gugat.

Menurut   Tazkyaturrobibah, S.Ag, MH, berdasarkan data yang ada,  faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus 959 perkara, faktor ekonomi 856 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak 207 perkara.

Disamping itu ada faktor  madat 11 perkara, murtad 6 perkara, judi 3 perkara, kawin paksa 2, cacat badan, dihukum penjara dan mabuk masing-masing 1 perkara.

Sementara untuk  pengajuan dispensasi kawin selama tahun 2021 yang telah diputus sebanyak 509 pasangan.

Hadepe