JEPARA (SUARABARU.ID) – Perempuan Jepara lebih berani cerai. Paling tidak data itu nampak pada jumlah perkara perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama Jepara dalam beberapa tahun terakhir.
Data terakhir tahun 2021 lalu. Sepanjang tahun terjadi 2015 kasus perceraian. Dari jumlah ini, 1553 perkara (77,071 persen) adalah perceraian gugat yang diajukan istri. Sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan suami tercatat 462 perkara perceraian (22,928 persen).
Angka perceraian ini diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkyaturrobibah, S.Ag, MH, saat ditemui SUARABARU.ID diruang kerjanya. Sementara hingga tanggal 20 Januari 2022 telah tercatat 95 perkara perceraian. Dari jumlah ini, 27 perkara adalah cerai talak dan 68 kasus adalah cerai gugat.
Menurut Tazkyaturrobibah, S.Ag, MH, berdasarkan data yang ada, faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus 959 perkara, faktor ekonomi 856 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak 207 perkara.
Disamping itu ada faktor madat 11 perkara, murtad 6 perkara, judi 3 perkara, kawin paksa 2, cacat badan, dihukum penjara dan mabuk masing-masing 1 perkara.
Sementara untuk pengajuan dispensasi kawin selama tahun 2021 yang telah diputus sebanyak 509 pasangan.
Hadepe