blank
Ratusan sepeda motor menggunakan knalpot brong yang terjaring razia yang digelar jajaran Ditlantas Polda Jateng. Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar terjaring razia yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng secara menyeluruh se-Jawa Tengah.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap hari oleh jajarannya hingga Polres-Polres.

“Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin (11/1/2022), terjaring sejumlah 539 unit sepeda motor. Terbanyak di Semarang Kota sejumlah 72 unit kendaraan ,” jelas Kombes Agus dalam keterangannya di Semarang, Rabu (12/1/2022)

Sedangkan Senin (10/1/2022), lanjutnya, hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran lalu lintas Polda Jateng, motor yang terjaring mencapai 145 unit sepeda motor, dengan hasil terbanyak juga di wilayah Semarang Kota dengan hasil 32 unit kendaraan roda dua.

Ditilang dan Wajib Ganti Knalpot

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, kegiatan razia knalpot brong oleh jajaran lalu lintas Polda Jateng, dimaksudkan untuk menertibkan penggunaan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua.

“Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang,” jelas Kombes Iqbal.

Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, lanjutnya, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.

Setiap kendaraan, imbuhnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Karena penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

“Untuk itu saya imbau bagi yang berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas,  mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan,” tutupnya.

Absa