KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin dalam bekerja. Apalagi, ada aturan yang mendasarinya. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putur Winarno, Selasa (11/1).
“Jadi, bukan hal baru soal kedisiplinan ASN. Kita punya dasar untuk disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Putut Winarno menambahkan, PP Nomor 94 Tahun 2021 punya sanksi yang lebih berat dibandingkan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Tentu peraturan terbaru punya sanksi yang lebih berat bagi ASN,” imbuhnya.
Menurut Putut Winarno, PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah sangat sering disampaikan oleh Bupati Kudus Hartopo. Hal itu menunjukkan bahwa bupati Kudus memiliki perhatian yang lebih untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Sehingga, diharapkan jangan sampai ada ASN yang melanggar ketentuan dalam PP.
“Bapak Bupati sudah sering mengingatkan. Ini adalah bentuk perhatian beliau untuk ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Harapannya, tentu jangan sampai ada ASN yang melanggar,” katanya.
Terakhir, mantan Sekdin Dukcapil tersebut mengatakan, jika ada ASN yang memiliki kegiatan di luar tugas utamanya, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengundurkan diri untuk mendapatkan pensiun dini. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat, tugas pokoknya, tidak terganggu.
“Sesuai aturan, boleh untuk mengundurkan diri dan mengajukan pensiun diri. Jadi, nanti tidak mengganggu kinerja utama, yakni melayani masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo dalam kesempatan sebelumnya juga mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus agar meningkatkan kedisiplinan. Hal itu dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat optimal.
“Kita di sini abdi negara, harus melayani masyarakat dengan baik. Harus ingat itu,” tegas bupati.
Tm-Ab