JAKARTA (SUARABARU.ID) – Manulife Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB) tandatangani kerja sama terkait penyaluran wakaf secara mandiri maupun donasi dari manfaat polis asuransi jiwa syariah, yang dilakukan pada Kamis (6/1/2022).
Memorandum of Understanding (MoU) antara Manulife dan IPB ini menyasar para milenial, yang bertujuan mendorong kesadaran mereka untuk berasuransi sejak dini, khususnya melalui asuransi syariah.
Direktur dan Chief EB & Syariah Distribution Manulife Indonesia, Karjadi Pranoto menyampaikan, nasabah Manulife yang memiliki produk asuransi jiwa syariah, Berkah Savelink dan MiSmart Insurance Solution Syariah (MiSSION Syariah) bisa melakukan wakaf maupun donasi dari manfaat polis asuransi tersebut secara mandiri melalui IPB, sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
Menurutnya, IPB telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
“Hingga saat ini, Manulife Indonesia telah melindungi lebih dari 2 juta nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia,” ungkap Karjadi melalui rilisnya, Minggu (9/1/2022).
Pihaknya berkomitmen untuk memprioritaskan nasabah terkait solusi perencanaan finansial dengan semakin hari semakin baik di masa mendatang.
Diketahui, Manulife Indonesia sendiri didirikan pada tahun 1985. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat.
Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada konsumen individu maupun pelaku usaha di Indonesia.
Melalui jaringan dengan jumlah hampir mencapai 11.000 karyawan dan tenaga pemasar profesional yang tersebar di lebih dari 25 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah di Indonesia.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ning