blank
Balai Kota Semarang (ilustrasi). Foto: semarangkota.go.id

SEMARANG (SUARABARU.ID) –Seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Setda Kota Semarang akan menjalani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), per 31 Maret 2022.

Pemberhentian tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang bernomor B/6373/800/XII/2021 tentang Evaluasi Penggunaan Pegawai Kontrak tertanggal 30 Desember 2021

Dengan adanya SK yang ditandatangani oleh Wali Kota Hendrar Prihadi tersebut, otomatis akan terjadi PHK massal ribuan pegawai kontrak non-ASN yang selama ini telah bekerja di sejumlah instansi Pemerintah Kota Semarang.

Berdasarkan SK tersebut pada poin 3 pasal C nomor 4 menyatakan; pegawai kontrak yang akan dirasionalisasi/dikurangi dapat diperpanjang kontraknya paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 untuk memberikan kesempatan mencari lapangan pekerjaan baru.

Sesuai ketentuan pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pegawai non-PNS/non-PPPK yang bertugas pada instansi pemerintah melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun dihitung dari tahun 2018, dan pada tahun 2023 harus sudah tidak ada lagi pegawai non-ASN.

Bambang Pramusinto selaku Kepala Diskominfo Kota Semarang (sekarang Kepala DKP), membenarkan adanya SK Wali Kota Semarang tersebut terkait evaluasi penggunaan pegawai kontrak non-ASN tersebut.

“Di tahun 2022 ini kami dapat droping ASN baru, nanti saat ASN tersebut sudah memiliki kompetensi yang sudah ada, maka otomatis akan menggantikan para pekerja kontrak non-ASN yang sekarang masih bertugas di masing-masing OPD,” katanya.

Dari catatan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang hingga 2020 jumlah tenaga kontrak non-ASN yang tersebar di lingkungan Pemkot Semarang mencapai kurang lebih 9000-an orang. Jumlah tersebut mendekati jumlah ASN Pemkot Semarang sebesar 10.139 orang.

Adapun jumlah ASN sebanyak 10.139 orang tersebut terus menyusut karena setiap tahunnya ada ASN yang sudah memasuki masa pensiun sekira 600 orang pertahun. Sehingga dari kekurangan tersebut terpaksa diisi dari perekrutan tenaga kontrak non-ASN.

“Kami memang ada penerimaan CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). Tentunya untuk non-ASN ini karena perintah dari pusat, memang tidak ada penambahan, malah nanti ada pengurangan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” kata Plt Kepala BKPP Kota Semarang, Masdiana Safitri (sekarang Asisten Administrasi Umum).

Hery Priyono

 

Area lam