GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aparat Polsek Grobogan menangkap Pengkuh Widagdo, warga Perumnas Grobogan pada malam pergantian tahun kemarin. Pemuda berusia 19 tahun itu diduga menjadi pelaku pencurian laptop milik tetangganaya,.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika pada Kamis, 9 Desember 2021, Regita (20) selesai mengerjakan tugas-tugas perkuliahannya sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai menyelesaikan tugas, dua unit laptop miliknya diletakkan di atas kasur tempat tidur yang berada di kamar tidurnya. Minggu 12 Desember 2021, korban hendak mengerjakan tugas lagi. Dirinya langsung bergegas mengambil laptop yang disimpan di atas tempat tidurnya.
Ternyata, laptop terswebut sudah tidak ada. Korban langsung menanyakan pada Siswanto (50) dan Fatonah (50), kedua orang tuanya. Korban mengira bahwa laptop tersebut disimpan oleh orang tuanya ke tempat yang aman.
Namun, baik Siswanto dan Fatonah yang didatangi anaknya terkait laptop tersebut mengaku tidak tahu keberadaan dua unit laptop tersebut.
Mengetahui dua unit laptop miliknya hilang, Siswanto melaporkannya ke Mapolsek Grobogan. Laporan ini kemudian diteruskan oleh pihak unit Reskrim Polsek Grobogan untuk melakukan penyelidikan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Petugas mencurigai sosok Pengkuh alias Iping yang tinggal di depan rumah korban. Menurut penuturan korban, Iping kerap keluar masuk rumahnya tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Sabtu 1 Januari 2022, sekitar pukul 00.15 WIB, anggota dari Reskrim Polsek Grobogan berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit laptop berikut dengan barang buktinya,” ujar Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mengambil dua unit laptop milik korban. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengambil kedua laptop ini dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci.
“Modus operandi yang dipergunakan pelaku ini adalah masuk ke dalam rumah korban yang saat itu tidak terkunci dan langsung menuju ke kamar anak korban, langsung mengambil dua buah laptop yang diletakkan di atas kasur,” jelas Iptu Sunarto.
Dua unit laptop merk ACER dan ASUS ini ditemukan di kamar kos pelaku dan menjadi barang bukti. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus menjalani hari-harinya di tahun 2022 di dalam tahanan.
Tya Wiedya