SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melempar barang haram itu dari tembok terluar belakang Lapas.
Kejadian bermula saat petugas Lapas, M. Rizal Assegaf sedang melakukan kontrol keliling (troling) secara berkala di area branggang belakang Lapas pada Sabtu (1/1/2022) pukul 19.00 WIB.
Saat itu Rizal menemukan 2 bungkusan berbentuk bola tenis pada rumput (semak-semak) yang berada di area branggang dekat pos 4 Lapas Semarang.
Rizal selanjutnya melaporkan penemuan tersebut kepada komandan jaga dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Atas temuan tersebut, Kalapas Semarang, Supriyanto langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan dan Polrestabes Semarang, yang kemudian menginstruksikan kepada petugas agar barang tersebut diamankan dan tidak dibuka, menunggu pihak kepolisian datang.
Kepada awak media, Supriyanto menjelaskan, bungkusan dalam bola tenis yang ditemukan petugas adalah paket narkotika jenis sabu. “Bungkusan tersebut berisi sabu seberat 58,79 gram dalam 10 klip kecil. Sabu dimasukkan ke dalam bola tenis dan dilempar dari luar tembok belakang Lapas,” terang Kalapas, Minggu (2/1/2022).
“Barang terlarang tersebut sudah kami serahterimakan kepada Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supriyanto.
Sementara itu petugas Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Handoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Lapas yang telah bekerja sama dengan baik dalam upaya penggagalan narkoba.
Menurutnya, langkah-langkah sudah ditempuh oleh pihak kepolisian untuk membantu Lapas dalam pengawasan branggang tembok terluar.
“Kami lakukan patroli secara berkala di area Lapas untuk menekan upaya pelemparan narkoba ke dalam Lapas,” ucapnya.
Disampaikan bahwa kepolisian bersama Lapas akan terus bersinergi dalam upaya penanganan melawan narkoba.
Ning