blank
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng yang dipimpin oleh Kakanwil, A. Yuspahruddin. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris, notaris pindah wilayah, PPNS, kewarganegaraan dan anggota MPD dan pengganti antar waktu MPD, serta sumpah janji setia kewarganegaraan RI dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (28/12/2021).

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin.

Menurut Yuspahruddin, ini merupakan momen yang sangat luar biasa, karena dilakukan dalam situasi pandemik Covid- 19 yang harus mengedepankan standart protokol kesehatan.

Sementara itu, salah satu dari mereka yang dilantik, Yeung Ching sebelumnya adalah warga negara China yang memilih menjadi WNI.

Yuspahruddin berharap Yeung Ching mampu menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Penuhi kewajiban sebagai WNI dan jadilah WNI yang taat pada peraturan yang berlaku,” kata Yuspahruddin.

Disampaikan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menerapkan 4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yuspahruddin juga melantik sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Diketahui PPNS ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan dibekali dengan keahlian teknis mengemban tugas dan tanggung jawab melakukan penegakan hukum berdasarkan wilayah kerjanya.

Dirinya juga meminta kepada Notaris baru dan Notaris pindah wilayah yang baru dilantik, agar melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpegang teguh pada norma agama dan kode etik jabatan Notaris.

Disebutkan bahwa Notaris memliki suatu fungsi sosial yang sangat penting, yaitu bertanggung jawab melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat umum.

Untuk jumlah Notaris yang berada di Jawa Tengah ada 2252 ditambah dengan 6 Notaris baru, dan 1 Notaris pindah menjadi 2259 Notaris yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.

Kemudian untuk anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris, bahwa Majelis Pengawas Daerah merupakan salah satu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Majelis Pengawas, Notaris haruslah memiliki sistem pembinaan dan pengawasan yang ideal. Pembinaan dan pengawasan sangat bergantung kepada bagaimana pembinaan dan pengawasan itu dijalankan.

Sementara untuk pejabat fungsional analis hukum yang baru dilantik, Yuspahruddin mengatakan jika pelantikan ini adalah untuk menunaikan tugas dan jabatan yang mempunyai tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Khusus untuk para JFT Kurator Keperdataan, sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai perampingan organisasi dan peralihannya ke jabatan fungsional, sesuai dengan bidang tugasnya di Balai Harta Peninggalan harus mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kurator dalam kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dan masalah-masalah keperdataan lainnya, dengan penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Jabatan fungsional yang baru menggantikan ATH.

Berdasarkan data yang diperoleh, pembentukan jabatan fungsional kurator keperdataan memproyeksikan kebutuhan pegawai akan jabatan fungsional ini sejumlah 252 orang untuk 3 tahun ke depan. Pemangku jabatan fungsional ini akan ditempatkan di 5 Balai Harta Peninggalan yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Semarang dan Makassar

Pada kesempatan ini Yuspahruddin berpesan agar seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menyesuaikan tugas yang baru.

Ning