JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru), maka telah dilaksanakan percepatan vaksinasi sejak awal Desember 2021. Disamping itu Pemkab Jepara akan melakukan sejumlah upaya pengetatan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat Jumpa Pers, Selasa (14/12/2021), di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendopo R.A Kartini Jepara. Dalam jumpa pers ini bupati didampingi Kadispartabud, Kadishub, Kadiskompinfo dan sejumlah kepala OPD terkait, seperti
Lebih jauh bupati menjelaskan pengetatan dilakukan mulai pengaturan perjalanan, tempat kerumunan, hingga pengaturan tempat wisata. “Semua pelaku perjalanan, diwajibkan sudah 2x vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” ujar Dian Kristiandi.
Sementara untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan, Pemkab Jepara mengambil kebijakan kegiatan seni budaya dan olah raga pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021 dilakukan tanpa penonton. “Bahkan alun-alun Jepara juga akan di tutup saat 31 Desember sampai 1 Januari untuk menghindari kerumunan saat Nataru,” tegasnya.
Untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan skenario mencegah terjadinya kerumunan, maka seluruh jajaran Pemkab termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa. Tentu dengan dukungan aparat Polres Jepara dan Kodim 0719 Jepara” kata dia.
Disamping itu untuk BPBD Jepara juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dengan membuka posko siaga 24 jam terdiri dari 6 personil TRC per 12 jam. “Posko ini harus melakukan roll call radio ke seluruh relawan BPBD dan setiap saat melaporkan kondisi wilayahnya.
Pengaturan ibadah
Bupati Dian Kristiandi juga menjelaskan, untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Agama, termasuk untuk pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.
Namun demikian Bupati berharap selama Natal dan Tahun Baru para pemuka agama dapat menyesuaikan aktivitas tempat ibadah dengan kebijakan pemerintah. “Semua ini dilakukan untuk melindungi kita dari penyebaran Covid-19 pada saat liburan Natal dan tahun baru,” pintanya.
Bupati juga minta agar selama Natal dan Tahun Baru, untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas Jogo Tonggo di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, hingga RT dan RW yang dimulai 20 Desember 2021.
Hadepe – alvaros