blank
Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, tetap mempertahankan 20.005 hektare lahan sawah sebagai lahan abadi dan menghindarkannya dari alih fungsi lahan menyusul derasnya pembangunan dan alih fungsi lahan, kata Bupati Kudus Hartopo.

“Di dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus, kami juga tidak mengubah kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) itu sebagai kawasan industri guna mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan,” ujarnya saat rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kudus terhadap enam Ranperda Kudus di ruang sidang DPRD Kudus, Selasa.

Dalam ranperda RTRW tahun 2021-2041, kata dia, telah ditetapkan kawaan pertanian pangan berkelanjutan di Kudus seluas 20.005 hektare. Bahkan penetapan luasannya sudah melebihi ketentuyan yang diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 6/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jateng tahun 2009-20029, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jateng nomor 16/2019 tentang Perubahan atas Perda nomor 6/2010 yang menetapkan KP2B Kabupaten Kudus seluas 20.000 hektare.

Ia juga menyetujui usulan dalam pembahasan Ranperda RTRW untuk melibatkan komponen masyarakat dan pihak swasta agar perda yang dihasilkan dapat diterima masyarakat.

Dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Kudus 2021-2041, imbuh dia, juga melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui forum konsultasi publik dan rapat koordinasi.

Selain itu, dalam Ranperda RTRW Kabupaten Kudus tahun 2021-2041 juga sudah melakukan berbagai perubahan, dibandingkan Perda RTRW sebelumnya.

Di antaranya, penyesuaian luas dan batas wilayah administrasi, penyesuaian program provinsi Jateng dan program nasional, penyesuaian luas KP2B dan pengembangan kawasan permukiman dan pengembangan kawasan peruntukan industri.

Terkait pemenuhan ruang terbuka hijau, kata Hartopo, dilaksankan pada saat pengajuan perizinan, khususnya izin lingkungan hidup dan penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30 persen sudah tertunag secara eksplisit dalam Ranperda RTRW 2021-2041, yakni pada pasal 5 ayat (5) tentang strategi kebijakan pengembangan permukiman perkotaan dan pedesaan.

Ant-Tm